Perkuat Kualitas dan Transparansi Pelayanan, BRMP Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Gorontalo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) di Aula Momala Kantor BRMP Gorontalo, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelaraskan pelayanan publik dengan tugas dan fungsi organisasi setelah transformasi dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2026.
Forum dibuka oleh Kepala Balai Besar BRMP Wilayah Gorontalo, Ardi Praptono, S.P., M.Agr. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan. Pelayanan publik perlu terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pengguna, perkembangan teknologi, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Kolaborasi dengan berbagai mitra juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Dodi Murdiyanto Sumarna. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta melibatkan pengguna layanan dalam proses evaluasi dan penyempurnaannya.
Forum menghadirkan tiga materi utama, yaitu Standar Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah; Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian BRMP Gorontalo oleh Kapoksi Penerapan dan Penilaian Kesesuaian, Fatmah Sari Indah Hiola, S.P; serta materi pengaduan masyarakat oleh Kepala Bagian Tata Usaha BRMP Gorontalo, Dr. Dedy Hertanto, S.P., M.Si. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan dari peserta.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan, akses masyarakat terhadap layanan, serta pemanfaatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen evaluasi. Fatmah Sari Indah Hiola menjelaskan bahwa data pengguna layanan dihimpun melalui SKM setelah menerima pelayanan dan hasilnya disampaikan secara berkala melalui media sosial. Kanal digital juga terus dimanfaatkan untuk memperluas akses informasi pelayanan kepada masyarakat.
Peserta turut memberikan masukan mengenai gratifikasi, mekanisme pengaduan, persyaratan layanan, biaya laboratorium, serta layanan Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS). Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dokumen SPP, antara lain terkait pembaruan dasar hukum, persyaratan identitas pengguna layanan, prosedur pelayanan, serta kelengkapan informasi layanan laboratorium.
Pengembangan layanan laboratorium juga menjadi salah satu perhatian peserta. Perwakilan Universitas Ichsan Gorontalo mengusulkan penambahan layanan uji jaringan tanaman karena layanan tersebut belum tersedia di Gorontalo. Menanggapi usulan tersebut, Kepala BRMP Gorontalo menyampaikan bahwa pengembangan laboratorium uji jaringan tanaman telah direncanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan mitra. Saat ini, layanan laboratorium tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan.
Pada penghujung kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti berbagai masukan dan saran yang disampaikan peserta. Berita acara ditandatangani oleh seluruh stakeholder mitra yang hadir diantaranya oleh unsur Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, UPTD BPSB Provinsi Gorontalo, Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Fakultas Pertanian Universitas Ichsan Gorontalo, P4S Al Hidayah, SMK Bulango Utara, SMK Negeri Bolaang Mongondow, SMKN 2 Limboto, Kopdes Merah Putih Desa Bandungan, Koperasi Sukma Melati, peternak Bone Bolango, UD Taat Karya, serta Kelompok Tani Inayah.
Kegiatan FKP BRMP Gorontalo Tahun 2026 turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama BRMP Gorontalo dengan sejumlah mitra sebagai bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, BRMP Gorontalo akan melaksanakan publikasi Rancangan Standar Pelayanan Publik selama 5 hari kerja dan kemudian 7 hari kerja Uji publik kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan atau sanggahan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik (SPP) sebelum resmi disahkan.